Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nampaknya serius untuk mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, gugatan sudah siap dilayangkan. Hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dibawa ke MK.
"Kita sudah selesai sudah siap semuanya dengan segala argumentasinya kita sudah siapkan timingnya kami menunggu timing yang tepat," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
HNW mengatakan, PKS akan lebih dulu melihat perkembangan gugatan-gugatan terhadap PT 20 persen yang sudah diproses di MK. Khususnya yang menggugat untuk meminta agar dijadikan 0 persen.
"Sesudah katakan lah MK memutuskan terkait tuntutan kawan2 yang 0 persen itu. Kalau MK mengabulkan 0 persen kami juga setuju tapi kalau kemudian 0 persen terus ditolak sementara kami prihatin 20 persen ini menghadirkan pemilu yang membelah 2019 membatasi hadirnya para calon yang berkualitas tentu kami akan mengajukan alternatif," tuturnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan, PKS akan mengajukan materi gugatan yang lain jika gugatan 0 persen tidak dikabulkan oleh MK.
"Secara prinsip kami mendukung tetapi kami tentu mentemakan kalau ini terus ditolak begitu tentu kami harus mengajukan opsi yang lain. Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan," katanya.
Rencana PKS
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengajak elemen-elemen partai politik untuk menggugat ketentuan Presidential Threshold 20 persen. Menurutnya, adanya Presidential Threshold 20 persen hanya menjadi kendala.
Hal itu disampaikan Syaikhu dalam pidato penyampaikan gagasamnya di acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022).