KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Selama 40 Hari ke Depan

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:29 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Selama 40 Hari ke Depan
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard minta, agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI