ICW Desak Kapolri Jendral Listyo Sigit Pertimbangkan Status AKBP Brotoseno yang Kembali Aktif di Polri

Selasa, 31 Mei 2022 | 18:24 WIB
ICW Desak Kapolri Jendral Listyo Sigit Pertimbangkan Status AKBP Brotoseno yang Kembali Aktif di Polri
Brotoseno. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri, kekinian memicu banyak sorotan dari publik. Aktifnya kembali Brotoseno di korp seragam cokelat tersebut setelah hasil putusan sidang kode etik di Polri menyatakan Brotoseno cukup berprestasi selama menjadi anggota.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dengan kembali aktifnya AKBP Brotoseno menjadi momentum mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi.

"Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/5/2022).

Apalagi, kata Kurnia, pernah adanya pernyataan Kadiv Propam Polri per tanggal 17 November 2021 lalu yang menyinggung komitmen untuk menindak oknum polisi pelanggar kode etik.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap Kapolri Tak Pecat AKBP Brotoseno, DPR: Prestasi dan Perilaku Baik Kayak Apa kok Dimaafkan?

"Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti," ucap Kurnia

Lantaran itu, ICW menilai Polri seperti tebang pilih dalam memberhentikan anggota Polri yang bermasalah. Sebab, selama ini banyak anggota Polri yang diberhentikan karena terlibat narkotika.

Salah satu contohnya, kata Kurnia, di Surabaya baru-baru ini Kapolda Jawa Timur menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika.

"Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?," ucap Kurnia

Maka itu, ICW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada AKBP Brotoseno.

Baca Juga: Bakal Cecar Jenderal Listyo Gegara AKBP Brotoseno, DPR ke Kapolri: Aturan Mainmu Seperti Apa?

"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," katanya.

Sebelumnya, Polri membeberkan alasan pihaknya tidak memecat Brotoseno.Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14-11-2018.

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Untuk diketahui, Brotoseno dinyatakan bersalah, lantaran menerima suap terkait korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan periode 2021-2014.

Saat itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan sempat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Dalam perkara ini, Brotoseno diduga menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.

Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI