Konvoi Pemotor Beratribut Khilafah di Cawang Viral, MUI Sebut Bisa Ditangkap Kalau...

Selasa, 31 Mei 2022 | 18:18 WIB
Konvoi Pemotor Beratribut Khilafah di Cawang Viral, MUI Sebut Bisa Ditangkap Kalau...
Aksi konvoi sepeda motor bawa atribut berupa bendera dan poster Khilafah di media sosial. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya belum melihat dan mengetahui adanya konvoi motor yang membawa atribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur. Aksi konvoi tersebut diketahui terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022).

"Belum tahu saya belum lihat," ujar Asrorun di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Terkait aksi konvoi tersebut, Asrorun menyoroti ketertiban lalu lintas oleh pengendara motor yang beratribut khilafah.

"Ada surat-suratnya tidak? Kalau dia tidak bawa STNK bisa ditangkap itu. Karena berarti kan jalan di jalan raya kan syaratnya harus memenuhi aturan lalu lintas," tutur Asrorun.

Namun saat ditanya terkait aksi konvoi dengan atribut khilafah dan momentum menjelang Hari Lahir Pancasila, Asrorun menegaskan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sebab kata dia, Pancasila itu sebagai titik temu yang disepakati sebagai dasar di dalam kenegaraan bangsa Indonesia yang telah disepakati founding fathers.

Viral aksi konvoi sepeda motor bawa atribut berupa bendera dan poster Khilafah di media sosial. (Instagram)
Viral aksi konvoi sepeda motor bawa atribut berupa bendera dan poster Khilafah di media sosial. (Instagram)

Asrorun menyebut setiap muslim terikat oleh kesepakatan yang sudah dibangun. Terkecuali kesepakatan atau persyaratan atau perjanjian itu menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

"Urusan kehidupan berbangsa dan bernegara ini kan urusan muamalah. Dasar di dalam ketentuan hukum muamalah itu kan prinsipnya boleh kecuali ada yang melarang. Maka ketika ada tujuan yang baik dan kemudian disepakati untuk melahirkan komitmen kebersamaan," kata Asrorun.

"Maka apa yang sudah disepakati itu mengikat kita, bukan hanya sekadar mengikat sebagai warga negara tetapi juga mengikat sebagai insan beragama," sambungnya.

Baca Juga: Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Lebih lanjut, ia menuturkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI memberikan penjelasan secara proporsional bahwa khilafah di dalam fikih Islam itu sesuatu yang dikenal. Namun kata dia, bukan berarti khilafah bertentangan dengan syariah dan implementasinya bersifat dinamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI