Tak Terima Disebut Profesor Gadungan, Rektor UIC Musni Umar Seret Nama Wapres Maruf Amin

Selasa, 31 Mei 2022 | 18:12 WIB
Tak Terima Disebut Profesor Gadungan, Rektor UIC Musni Umar Seret Nama Wapres Maruf Amin
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar usai memenuhi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (31/5/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC, Musni Umar tak terima disebut sebagai profesor gadungan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH. Sebab dia mengklaim gelar profesor tersebut diberikan dari dua universitas terkemuka.

Musni memyampaikan hal tersebut sesaat setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh YLH.

"Kalau saya profesor gadungan maka dua universitas yang memberi saya gelar profesor adalah gadungan," kata Musni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Musni menyebut, salah satu universitas yang memberi gelar profesor terhadapnya yakni Universitas Ibnu Chaldun. Dia lantas menyinggung bahwa Wakil Presiden Maruf Amin merupakan salah satu tokoh lulusan universitas tersebut.

Baca Juga: Rektor UIC Musni Umar Diperiksa Polisi Soal Laporan Balik Terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung

"Universitas itu didirikan tahun 56 telah melahirkan banyak tokoh diantaranya wapres sekarang ini adalah alumnus Universitas Ibnu Chaldun. Jadi tidak mungkin itu universitas adalah universitas gadungan," ujarnya.

"Yang kedua yang memberikan ke saya itu adalah universtias internasional yang didirikan 36 negara, yang berpusat di Malaysia," imbuhnya.

Diperiksa Polisi

Pemeriksaan terhadap Musni merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkannya pada 1 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.

Musni ketika itu mempersangkakan YLH dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan laporan balik yang dilakukan Musni usai dilaporkan oleh YLH dengan dugaan kasus profesor gadungan.

Baca Juga: BRK Syariah Segera Diresmikan, Gubernur Syamsuar Undang Wapres Maruf Amin

"Jadi saya hari ini diundang oleh PMJ untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kita lakukan tanggal 1 April 2022," kata Musni di Polda Metro Jaya.

Menurut Musni, laporan balik terhadap YLH sebagai upaya dirinya mencari keadilan. Sebab, dia mengklaim tuduhan yang dilayangkan YLH terhadap dirinya sebagai profesor gadungan sangat merugikan.

"Karena kita merasa khususnya saya dan sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun, dan seluruh sivitas akademika merasa sangat dirugikan. Karena itulah kita mencari keadilan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI