Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk Pemprov Jakarta setelah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Salah satunya adalah mengenai anggaran bantuan yang belum tersalurkan.
Kepala BPK Jakarta Dede Sukarjo mengatakan ada anggaran Rp195 miliar dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum disalurkan. Masalah ini terjadi karena adanya gagal salur dan distribusi dana tersebut.
"Khusus program KJP plus dan KJMU, BPK menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi dalam hal ini buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI," ujar Dede di gedung DPRD DKI, Selasa (31/5/2022).
Rinciannya, sebanyak Rp82,97 miliar dana untuk KJP dan KJMU mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013 sampai 2021. Lalu, ada juga Rp112,29 miliar yang belum disalurkan karena distribusi kartu ATM dan buku tabungan yang belum maksimal.
Baca Juga: Sinergi BPD SI, Bank DKI Tanda Tangani MoU Pembayaran Digital dengan Bank NTT
"Untuk itu BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," ucapnya.
Terkait kedua program ini, Dede menyebut pihaknya juga menemukan adanya masalah yang membuat validasi data penerima kartu tersebut belum akurat.
"Sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," kata Dede.
Selain KJP dan KJMU, BPK juga memberikan catatan lainnya dalam hasil pemeriksaan LKPD DKI tahun 2021. Mulai dari kelebihan bayar gaji pegawai, pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan, hingga pemungutan pajak.
Pemprov DKI pun diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Baca Juga: Tetap Tumbuh di Masa Pandemi Covid-19, Bank DKI Dapat Penghargaan Ini
"Yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pungkasnya.