Suara.com - Sejumlah warga di Rusunawa Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur diduga menjadi korban penipuan modus minyak goreng murah.
Kerugian yang dialami warga Rusunawa Jatinegara Kaum akibat modus penipuan ini ditafsir mencapai Rp378 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan kasus penipuan minyak goreng murah tersebut dari salah satu laporan yang dibuat korban.
Dia mengatakan salah satu korban berinisial YM telah membuat laporan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1141/V/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.
Baca Juga: Pedagang: Dicabut atau Enggak Harga Minyak Goreng Curah dari Agen Sudah di Atas Subsidi
"Sedang proses pemeriksaan terhadap para korban, ada enam orang yang kami periksa," kata Ahsanul.
Menurut penjelasan Ahsanul, pelapor menduga pelaku melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Menurutnya, total ada 10 korban penipuan termasuk YM yang dilakukan oleh pelaku berinisial MRA.
Dalam laporan, pada awalnya pelaku penipuan itu menjanjikan minyak goreng para para korban pada 21 April 2022 lalu.
Setelah para korban memberi uang kepada pelaku yang disertai bukti transfer, minyak goreng yang dijanjikan tidak kunjung datang hingga para korban melapor pada polisi.
Baca Juga: 4 Fakta Konvoi Pemotor Beratribut Khilafah, Polisi Turun Tangan Bakal Tindak Pelaku
Lebih lanjut, Ahsanul mengatakan bahwa pelaku dan salah satu korban memiliki hubungan teman. Saat ini pelaku berinisial MRA itu juga sudah dibawa oleh para korban ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi, salah satu korban itu temannya pelaku. Terkait dengan modus atau janji, sedang kami dalami," ujar Ahsanul Muqaffi. (ANTARA)