Gugat Jokowi, Serikat Buruh Migran Indonesia Ungkap Kasus Eksploitasi ABK Tertinggi Sejak 2013

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:16 WIB
Gugat Jokowi, Serikat Buruh Migran Indonesia Ungkap Kasus Eksploitasi ABK Tertinggi Sejak 2013
Ilustrasi / perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal asing. [suara.com/Dafi Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka meminta Presiden Jokowi agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Sebelum melayangkan gugatan, mereka juga sudah pernah bersurat keberatan ke Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April lalu.

Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni menyerahkan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 145/G/TF/2022/PTUN.JKT. Langkah advokasi tiga mantan ABK ini mendapat dukungan dari SBMI dan Greenpeace Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI