Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:12 WIB
Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
Sapi-sapi suspek PMK di kandang peternak Sanan, Kota Malang. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(Keempat) Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," tuturnya.

Selanjutnya, dalam fatwa MUI juga dijelaskan tentang pelobangan telinga hewan yang tak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya.

Lebih lanjut, Niam menuturkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurba saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) diterbitkan MUI, menyusul adanya permohonan fatwa oleh Kementerian Pertanian terkait pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

Terlebih akan adanya pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha mendatang.

"Diinformasikan kepada MUI bahwa ada penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan berkaki ganda terutama sapi, domba , berkuku terutama sapi domba dan juga kambing. Masalah ini kemudian menjadi masalah serius ketika akan ada pelaksanaan ibadah ibadah qurban," ucap dia.

Sebelum menerbitkan fatwa, MUI mengundang ahli di bidang penyakit mulut dan kuku, pihak Kementerian Pertanian sebagai regulator dan bertanggungjawab secara teknis di dalam pengendalian penyakit mulut dan kuku pada 27 Mei 2022.

Serta hadir pula ahli di bidang hewan, khususnya terkait dengan masalah kesehatan masyarakat veteriner.

"Jadi ada tiga ahli yang hadir untuk kepentingan pendalaman dengan Komisi Fatwa tanggal 27 Mei 2022," katanya.

Baca Juga: Masuk Banyuwangi, Sopir Pengangkut Ternak Sapi dan Babi Ini Disuruh Balik ke Bali Antisipasi PMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI