Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:12 WIB
Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
Sapi-sapi suspek PMK di kandang peternak Sanan, Kota Malang. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Fatwa tersebut diterbitkan setelah MUI melakukan pengkajian dalam perspektif keagamaan dan pertimbangan dasar hukum agama, tekait adanya penyakit yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba dan kambing.

"Majelis ulama Indonesia melakukan pengkajian di dalam perspektif keagamaan dengan pertimbangan dasar-dasar hukum agama, yang akhirnya hari ini tadi Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Niam menjelaskan, ketentuan umum dalam fatwa yang dimaksud dengan PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease (FMD) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Baca Juga: Masuk Banyuwangi, Sopir Pengangkut Ternak Sapi dan Babi Ini Disuruh Balik ke Bali Antisipasi PMK

Dalam fatwa disebutkan, PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4 hari hingga 7 hari.

"PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan," ucap Niam.

Ia pun memaparkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK di dalam fatwa MUI.

Pertama, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Meskipun 1900 Lebih Sapi Suspek PMK, Bupati Malang Akan Buka Pasar Hewan Ternak: Nanti Kita Anukan..

Ketiga, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

"(Keempat) Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," tuturnya.

Selanjutnya, dalam fatwa MUI juga dijelaskan tentang pelobangan telinga hewan yang tak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya.

Lebih lanjut, Niam menuturkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurba saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) diterbitkan MUI, menyusul adanya permohonan fatwa oleh Kementerian Pertanian terkait pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

Terlebih akan adanya pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha mendatang.

"Diinformasikan kepada MUI bahwa ada penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan berkaki ganda terutama sapi, domba , berkuku terutama sapi domba dan juga kambing. Masalah ini kemudian menjadi masalah serius ketika akan ada pelaksanaan ibadah ibadah qurban," ucap dia.

Sebelum menerbitkan fatwa, MUI mengundang ahli di bidang penyakit mulut dan kuku, pihak Kementerian Pertanian sebagai regulator dan bertanggungjawab secara teknis di dalam pengendalian penyakit mulut dan kuku pada 27 Mei 2022.

Serta hadir pula ahli di bidang hewan, khususnya terkait dengan masalah kesehatan masyarakat veteriner.

"Jadi ada tiga ahli yang hadir untuk kepentingan pendalaman dengan Komisi Fatwa tanggal 27 Mei 2022," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI