Bea Cukai Minta Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Instansi Pemerintah

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:08 WIB
Bea Cukai Minta Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Instansi Pemerintah
Bea Cukai minta masyarakat segera laporkan indikasi penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring berkembangnya teknologi dan informasi tentu istilah belanja online sudah tidak asing lagi di telinga kita. Belanja online sendiri merupakan kegiatan jual beli barang atau jasa melalui media internet, sehingga pembeli tidak perlu datang langsung ke tempat penjualan untuk melakukan transaksi. Namun, kemudahan transaksi ini bisa dimanfaatkan oknum penjual yang tidak bertanggung jawab untuk menipu calon pembelinya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa modus penipuan belanja online kerap dilakukan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, agar lebih meyakinkan calon korbannya. Berdasarkan data contact center Bea Cukai yang dirilis pada Mei 2022, modus belanja online masih menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Pada bulan April 2022, tercatat total pengaduan dengan berbagai modus sebanyak 644 pengaduan yang diterima atau mengalami penurunan sejumlah 1,98 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebanyak 657 pengaduan. Sedangkan total pengaduan dengan modus belanja online sebanyak 326 kasus atau mengalami peningkatan sejumlah 3,2 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat 316 kasus penipuan,” rinci Hatta.

Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang langsung terkait penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, Tiga Masih Diburu di Luar Negeri

“Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi dan memastikan ketentuan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai di laman www.beacukai.go.id/faq/barang-kiriman.html telah dipahami dengan baik. Jika mendapat informasi bahwa barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan,” terangnya.

Hatta juga menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

"Berdasarkan konfirmasi penipuan yang kami terima selama bulan April 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp1.119.925.000,00 dan mata uang asing sejumlah USD3.320. Artinya, masyarakat kian memahami akan cermatnya bertransaksi dan bijak mengonfirmasi indikasi penipuan kepada kami,” ujar Hatta

Selain contact center Bea Cukai, masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi, dengan begini masyarakat dapat lebih waspada akan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” tutup Hatta.

Baca Juga: Demi Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tahun Ini Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI