Suara.com - Anggota Polri dan TNI jadi penjabat Kepala Daerah karena alasan keamanan. Hal itu dinyatakan pengamat kepolisian yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
Sebelumnya pemerintah menunjuk anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah.
Masalah keamanan tersebut antara lain konflik batas wilayah dan konflik kepemilikan lahan antardesa yang kerap terjadi seperti di beberapa wilayah, termasuk di Maluku.
"Kami melihat persoalan keamanan sangat penting dan tidak bisa dianggap remeh. Ada sejumlah permasalahan daerah yang cuma bisa diselesaikan oleh penjabat kepala daerah yang berasal dari unsur Polri dan TNI," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini berharap pemerintah pusat menjadikan alasan keamanan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan seorang penjabat kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.
Hanya saja, penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan termasuk melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang pasti penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah hingga putusan MK," kata pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Penunjukan itu sesuai putusan MK No 15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.
UU Nomor 1 Tahun 2015 itu berisi tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga: Dokumen Bermasalah, Kapal Pengangkut Puluhan Kontainer di Perairan Sungai Kapuas Diamankan
Dia mengakui UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun, mengundurkan diri atau 10 jabatan di luar institusi TNI yang diatur UU.
Namun, kata Edi, MK dalam putusannya menjelaskan anggota Polri dan TNI yang sudah menduduki jabatan tinggi madya dan pratama diizinkan untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Jadi sesuai dengan putusan MK, penjabat kepala daerah bisa diberikan kepada TNI dan Polri yang sedang menduduki jabatan tinggi tingkat madya dan pratama," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.
Hal ini menimbulkan silang pendapat soal landasan hukumnya karena Andi masih berstatus anggota TNI.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan secara regulasi.
UU Pilkada menyebutkan kriteria penjabat gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan penjabat bupati/wali kota adalah JPT pratama, kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis (26/5).
Jadi, menurut dia, siapapun yang menduduki JPT madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota. (Antara)