Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:10 WIB
Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
Ilustrasi Seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena mundurnya PPPK dan CPNS menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Setelah susah payah mengikuti tes dan bersaing dengan jutaan pendaftar, ratusan orang malah mundur setelah diterima. Apakah gaji dan tunjangan jadi masalah utamanya?

PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PNS berstatus sebagai pegawai tetap serta diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional.

Sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. 

Dengan perbedaan status kepegawaian yang begitu kentara, minat masyarakat mendaftarkan diri sebagai PNS maupun PPPK sama-sama tinggi. Namun, sorotan tajam terjadi pada tes penerimaan tahun 2021.

Baca Juga: KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?

442 pendaftar yang telah diterima sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja malah mengundurkan diri. Mereka mengikuti jejak 105 Calon PNS (CPNS) yang juga mengundurkan diri. 

Alasan yang mencuat ke publik, mayoritas PPPK dan CPNS itu mundur karena pendapatannya kecil. Setelah ditotal antara gaji pokok maupun tunjangan masih berada di bawah ekspektasi mereka. 

Namun menjadi pertanyaan bahwa, apakah benar mereka mundur karena tak puas dengan gaji? Padahal, informasi mengenai besaran gaji pokok maupun tunjangan PNS dan PPPK sudah tersebar dimana-mana.

Gaji dan Tunjangan CPNS

Gaji dan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS terendah adalah Rp 1.560.800. Sementara yang tertinggi adalah Rp5.901.200. Berikut ini keterangan lengkapnya.

Baca Juga: Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?

  1. Golongan I:
    Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  2. Golongan II:
    IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  3. Golongan III:
    IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  4. Golongan IV:
    IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, setiap bulan para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan suami/istri (5 persen dari gaji) dan tunjangan anak (2 persen dari gaji).

Kemudian ada tunjangan makan (Rp35 ribu-41 ribu per hari) dan tunjangan jabatan (Rp360 ribu hingga Rp5,5 Juta). Lalu tunjangan umum (Rp175 ribu-185 ribu). 

Khusus tunjangan umum, PNS tidak akan menerima tunjangan ini bila sudah menerima tunjangan jabatan struktural.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Berikut ini gaji PPPK yang diatur melalui Perpres No.98/2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan umum. 

Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun menjadi satu-satunya yang membedakan fasilitas PNS dan PPPK. PNS dipotong gajinya setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun. 

Sementara gaji PPPK tak dipotong untuk tunjangan pensiun. Jadi, mereka tak akan mendapatkan tunjangan pensiun ketika sudah tak menjadi PPPK.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI