Jabatan Sahroni di Formula E Dinilai Tak Langgar Ketentuan, Tapi Ada Kekhawatiran Lain Soal Konflik Kepentingan

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:05 WIB
Jabatan Sahroni di Formula E Dinilai Tak Langgar Ketentuan, Tapi Ada Kekhawatiran Lain Soal Konflik Kepentingan
Ahmad Sahroni saat ditemui di kawasan Formula E, Ancol. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal

Alamsyah Saragih sebelumnya, mempertanyakan jabatan Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di tengah Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.

Pertanyaan itu terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Sahroni seirin jabatan yang ia emban dalam kepanitiaan Formula E. Adapun pertanyaan dituliskan Alamsyah melalui akun Twitter pribadinya @Alamsyahsaragih pada 29 Mei 2022 pukul 21.45.

Mulanya Alamsyah dalam cuitannya membalas sebuah tautan berita dengan judul "Ahmad Sahroni: Formula E Urusan Negara, Bukan Anies atau Pilpres. Dalam cuitan pertamanya, Alamsyah bertanya terkait status Sahroni di DPR apakah masih menjadi anggota atau tidak.

Ia turut menandai akun milik eks anggota komisioner Alvin Lie sekaligus akun resmi milik Ombudsman. Suara.com sendiri telah meminta izin Alamsyah untuk mengutip cuitannya.

Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)
Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)

"Kalau benar urusan negara, orang ini apakah masih anggota DPR? Apakah boleh jadi ketua panitia? Ingin tanya mas @alvinlie21 yg pernah jadi anggota DPR dan @OmbudsmanRI137. Mungkin saya kurang memahami," tulis Alamsyah dikutip Senin (30/5/2022).

Selanjutnya Alamsyah kembali mengomentari cuitannya perihal Sahroni. Kali ini ia mengunggah tangkapan layar berupa Pasal 236 UU. Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 318 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang mengatur perihal larangan anggota DPR bekerja atau rangkap jabatan di sejumlah bidang.

"Apakah ada yang paham maksud larangan dalam UU No. 17 tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 ini? Saya bukan ahlinya. Semoga tak bermasalah secara hukum @aniesbaswedan," tulis Alamsyah.

Dihubungi lebih lanjut, apakah cuitan tersebut merupakan pernyataan dan temuannya, Alamsyah berujar cuitannya tersebut juga bersifat menanyakan perihal jabatan Sahroni.

Baca Juga: Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!

"Bukan menemukan, saya hanya bertanya," kata Alamsyah dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI