KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam di Selat Makassar, Polda Sulsel Periksa 11 Orang

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:03 WIB
KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam di Selat Makassar, Polda Sulsel Periksa 11 Orang
Pencarian dan penyelamatan korban kapal tenggelam KM Ladang Pertiwi di sekitar perairan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.di/Dokumentasi Basarnas Sulsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022) menyita perhatian publik lantaran diduga kapal tenggelam karena kehabisan BBM.

Menanggapi insiden tersebut, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa 11 orang secara marathon.

Dari 11 orang yang diperiksa, Polda Sulses juga turut memeriksa kepala desa.

"Sampai saat ini, yang kondisinya layak untuk kita periksa ada sekitar 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga turut diperiksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat konferensi pers perkembangan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di atas KN SAR Kamajaya, Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Baca Juga: Pencarian 11 Korban Kapal Tenggelam Dilanjutkan, Begini Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Selasa 31 Mei 2022

Menurutnya, diduga ada kelalaian dalam pelayaran kapal tersebut. Hal itu mulai dari izin berlayar yang seharusnya diberikan Syahbandar kepada pemilik kapal sesuai aturan..

"Memang dalam hal ini ada kelalaian. Pertama itu, kita menggunakan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di situ saya jelaskan, Pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar. Ternyata, tidak ada izin dari Syahbandar," ungkap dia.

Lebih lanjut, Widoni mengatakan terkait dengan Pasal 302 UU Pelayaran yang mengatur tentang kelaikan transportasi kapal laut yang akan diberangkatkan harus laik laut atau dinyatakan aman tanpa kerusakan. Sementara itu, kapal tidak layak untuk berlayar.

"Kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nanti, ancaman pidananya empat sampai lima tahun," ucap Widoni menekankan.

Saat ditanyakan apakah ada rencana juga akan memeriksa pihak Syahbandar setelah 11 orang yang berstatus terperiksa itu dilakukan Polda Sulsel, kata dia, belum mengarah ke situ.

Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Kapal Tenggelam di Perairan Pangkep KM Ladang Pertiwi 2

Sebelumnya, KN SAR Kamajaya telah menjemput empat orang dari Pulau Pemantauan, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas, wilayah Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin malam.

Empat orang turun dari KN Kamajaya, selanjutnya dijemput anggota Polda Sulsel dan menggiring mereka ke dalam mobil untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat dan diminta keterangan berkaitan kecelakaan kapal kayu tersebut.

Kepala Seksi Operasi Basarnas Sulsel, Muhammad Rizal, usai menurunkan empat orang tersebut kepada wartawan mengatakan, kapal sandar di pelabuhan pukul 22.15 WITA dengan membawa empat orang, yakni juragan dan ABK serta dua orang lainnya pemilik kapal serta Kepala Desa Pammas di Pulau Pamantauan.

Empat orang tersebut masing-masing dua orang korban, satu Anak Buah Kapal (ABK) bernama Mahfud dan Nahkoda kapal/juragan bernama Supriadi. Dua orang lainnya bukan korban yakni, pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi 2 atas nama Haji Saiful dan Kepala Desa di pulau setempat, Muhammad Basit.

"Kami membawa empat orang itu dalam rangka menyamakan data sinkronisasi terkait dengan jumlah penumpang yang dimuat pada saat meninggalkan Pelabuhan Paotere dengan tujuan Pelabuhan Pamantauan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI