Suara.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui alasan ratusan CPNS memilih mengundurkan diri. PNS tersebut memilih mundur usai dinyatakan lulus seleksi tahap akhir
"Alasan-alasan mereka sampai sekarang saya juga belum tahu," ujar Agus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Beredar kabar salah satu alasan mereka memilih mundur adalah soal gaji.
Jika terkait gaji, Agus mengatakan para CPNS sedianya sejak awal diberikan informasi, hingga konsekuensi menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Komisi Aparatur Sipil Negara Yakin Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 Meningkat
"Kalau misalnya soal gaji yang sedikit misalnya, ya sejak awal mungkin para calon itu harus diberi informasi, ini lho kalau jadi ASN. Maka keputusan itu harus sudah tahu sejak awal itu tadi pemberitahuan, proses dan segala konsekuensi itu memang harus diketahui ASN," tutur Agus.
Lebih lanjut, ia menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi seharusnya memberikan informasi sejak awal.
Hal tersebut kata Agus, agar dapat dipahami oleh para CPNS.
"Saya kira memang itu harus BKN (Badan Kepegawaian Negara) sendiri atau Kemenpan RB mungkin harus memberikan informasi sejak awal agar konsekuensi-konsekuensi itu dipahami teman-teman ASN," kata dia.
Selain itu, Agus menyebut kemungkinan orang yang mendaftar CPNS belum mengetahui informasi dan konsekuensi yang diterima saat nanti menjadi ASN. Sehigga para CPNS hanya mendaftar tanpa mengetahui konsekuensinya.
Baca Juga: Ada ASN yang Suka dengan Sesama Jenis, Bupati Cianjur: Kita Bina Agar Tidak Menular
"Selama ini mungkin mereka nggak tahu, mungkin spekulasi ya sudah daftar saja," tuturnya.
Ketika ditanya apakah momentum mundurnya ratusan CPNS baru pertama kali, Agus mengungkapkan kemungkinan pernah ada hal serupa, namun tak banyak.
"Ini menjadi momentum kita untuk perlu memperbaiki regulasi," katanya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021, dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak, yakni 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," terang Satya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (26/5).
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.