Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2022 | 13:32 WIB
Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?
apa itu UU Pemasyarakatan - Ilustrasi penetapan undang-undang (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia kerja pemerintah dan Komisi III DPR baru saja menyepakati RUU Pemasyarakatan. Setelah ini, RUU Pemasyarakatan memasuki tahap rapat paripurna. Apa itu RUU Pemasyarakatan?

Benarkah RUU Pemasyarakatan membuat napi koruptor lebih diuntungkan? Temukan jawabannya dalam penjelasan apa itu RUU Pemasyarakatan berikut ini.  

Berdasarkan kabar terbaru, ada 11 poin materi baru yang diimbuhkan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi, dalam artikel ini, kita tidak akan membahas ke 11 poin baru itu. Kita akan fokus lebih dahulu membahas apa itu RUU Pemasyarakatan. 

Informasi ini dihimpun dengan tujuan untuk menambah wawasan pemerhati RUU Pemasyarakatan. Terutama, untuk Anda yang masih terhitung pemula dalam lingkup undang-undang tersebut. Dikutip dari ditjenpas.go.id, apa itu RUU Pemasyarakatan tertuang dalam naskah akademik RUU Pemasyarakatan sebagai berikut.

Baca Juga: RKUHP dan RUU PAS Dipastikan Akan Selesai, Tapi Tak jadi Prioritas karena Menkumham Fokus Kerjakan Hal Ini

RUU Pemasyarakatan adalah bagian dari inheren dengan institusi atau lembaga dalam sistem peradilan pidana yang melaksanakan tugas pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga purna adjudikasi. Adapun sasaran UU Pemasyarakatan yang saat ini dibahas kembali dalam RUU Pemasyarakatan antara lain:

  1. Membantu negara mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia.
  2. Memuat kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu / Criminal Justice System (Posisi pemasyarakatan tidak hanya diakhir, tetapi dimulai dari fase pra adjudikasi, adjudikasi, dan purna adjudikasi);
  3. Memuat sistem pemasyarakatan sebagai suatu kesatuan sistem
  4. Menjamin efektifitas dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas negara untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia. 

Selain itu, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan, pengertian apa itu RUU Pemasyarakatan yaitu, “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab."

RUU Pemasyarakatan mengalami perubahan di tahun 2022 dikarenakan dipandang perlu untuk menyesuaikan perkembangan jaman dan menyempurnakan UU Pemasyarakatan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Sehubungan dengan 11 poin baru yang ditambahkan dalam undang-undang ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Ada penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana 
  2. Adanya perluasan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berkutat pada kualitas narapidana dan anak binaan namun juga terhadap hak tahanan dan anak
  3. Ada pembaharuan terhadap sistem pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan, serta profesionalitas
  4. Pengaturan fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
  5. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan
  6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
  7. Pengaturan dukungan kegiatan intelijen
  8. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  9. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan
  10. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan
  11. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan 

Polemik seputar RUU Pemasyarakatan sebenarnya telah berlangsung pada tahun 2020 lalu ketika pandemi covid-19 meraja lela. Pasalnya, kala itu DPR getol ingin segera segera mengesahkan RUU Ciptakerja, RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan.

Presenter dan jurnalis senior Najwa Shihab pun pernah mengkritik hal tersebut. Dalam video di Instagram-nya, Najwa heran para anggota dewan sibuk dengan isu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi yang menewaskan banyak orang.

Baca Juga: ICW: RUU PAS Untungkan Koruptor

"RUU KUHP yang tahun lalu diserbu unjuk rasa. RUU Pemasyarakatan, ada koruptor yang ingi. bebas kah? Apa kabar, Pak Yasonna?" sentil Najwa.

Najwa tak menyangkal jika perilaku DPR ini bisa menimbulkan kecurigaan di mata rakyat. DPR seolah buru-buru kejar setoran. Memang, di tahun sebelumnya, 2019, DPR sudah sepakat menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan.

Namun pada April 2020, DPR kembali meminta pemerintah segera menyelesaikan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Kekhawatiran RUU Pemasyarakatan bisa membuat napi kejahatan luas biasa, seperti kasus korupsi terdapat pada poin soal pembebasan bersyarat.

Sebab, RUU Pemasyarakatan mengembalikan pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999 dan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memiliki pandangan serupa. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap RUU PAS tersebut berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi apabila akhirnya berhasil disahkan menjadi undang-undang. Hal ini bisa menambah kesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin berpihak pada koruptor.

Pemantauannya ICW, sejak menjabat Menkumham ada sekitar 8 kali Yasona memberi kesan ingin mempermudah narapidana kasus korupsi untuk segera keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan berbagai alasan.

"Yang mana justru ICW melihat RUU Pemasyarakatan ini lebih menguntungkan pelaku korupsi dan ini sebenarnya kalau kita runut dia ketika kebijakan pemerintahan Jokowi ini melalui menterinya, Yasonna Laoly ini kan sering kali mengeluarkan statement atau merencanakan sebuah kebijakan, yang pada akhirnya ingin mempermudah pemidanaan para narapidana kasus korupsi," ujar Kurnia, Minggu (17/5/2020).

Demikian itu pembahasan singkat yang berhubungan dengan apa itu RUU Pemasyarakatan. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI