Pemusnahan vaksin kadaluwarsa itu, kata Budi, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung serta para aparat penegak hukum.
Selain itu, untuk memastikan ruang pendingin vaksin di setiap daerah cukup menampung vaksin yang akan datang, Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera dilakukan percepatan distribusi vaksin dosis penguat (booster) atau dosis ketiga kepada masyarakat.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan karena akan cukup banyak vaksin yang masih datang, 71 juta lagi sampai akhir tahun, sehingga booster-nya diperbanyak,” kata Menkes. (Antara)