Indonesia Terima 50 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Hibah dari Negara Maju Hingga Akhir Tahun 2022

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:16 WIB
Indonesia Terima 50 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Hibah dari Negara Maju Hingga Akhir Tahun 2022
Vaksinator dari TNI AU menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pengunjung saat vaksinasi di Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia akan terima 50 juta dosis Vaksin COVID-19 hibah dari negara maju hingga akhir tahun 2022. Sehingga total vaksin COVID-19 yang akan datang ke Indonesia sekitar 75 juta dosis hingga akhir tahun ini.

Rinciannya dari 74 juta itu sekitar 15 juta merupakan sisa kontrak di awal 2021, yang akan terkirim setelah Juni sampai akhir tahun, sisanya sekitar 50 juta lebih itu adalah hibah.

Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa hari ini.

“Sampai akhir tahun akan kedatangan vaksin sekitar 74 juta dosis lagi,” kata Budi.

Baca Juga: Pantau Kondisi Jamaah Risiko Tinggi, Kemenkes Luncurkan TeleJamaah

Hibah vaksin ini diberikan oleh negara-negara maju, karena negara maju tersebut memiliki stok vaksin yang berlebih.

Indonesia menjadi pilihan para pemberi hibah untuk menerima vaksin COVID-19, karena realisasi vaksinasi di Indonesia berjalan cepat.

Dengan begitu, vaksin hibah tersebut dapat digunakan sebelum kadaluwarsa.

Budi mengatakan pemerintah juga akan memusnahkan vaksin COVID-19 yang masih tersimpan di lemari pendingin, namun sudah kadaluwarsa.

Hal ini dilakukan agar kapasitas penyimpanan vaksin cukup untuk menampung vaksin COVID-19 yang akan datang hingga akhir tahun.

Baca Juga: Canggih! Kesehatan Jamaah Haji Indonesia Dipantau Perangkat Telejemaah, Bisa Ukur Detak Jantung Hingga Tingkat Stres

“Kita merasa lemari es penuh diisi vaksin-vaksin COVID-19 yang sebagian expired (kadaluwarsa). Oleh karena itu, kami mengusulkan ke Bapak Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin yang expired-nya lewat,” ujar Budi.

Pemusnahan vaksin kadaluwarsa itu, kata Budi, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung serta para aparat penegak hukum.

Selain itu, untuk memastikan ruang pendingin vaksin di setiap daerah cukup menampung vaksin yang akan datang, Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera dilakukan percepatan distribusi vaksin dosis penguat (booster) atau dosis ketiga kepada masyarakat.

“Bapak Presiden juga memberikan arahan karena akan cukup banyak vaksin yang masih datang, 71 juta lagi sampai akhir tahun, sehingga booster-nya diperbanyak,” kata Menkes. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI