Pengamat Kepolisian: Polri Harus Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Momentum Bersih-bersih

Selasa, 31 Mei 2022 | 12:34 WIB
Pengamat Kepolisian: Polri Harus Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Momentum Bersih-bersih
Eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto berpendapat Polri semestinya melakukan bersih-bersih di internalnya dengan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan terhadap eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno. Bukan justru beretorika dengan dalih Brotoseno berprestasi sehingga tidak dijatuhkan sanksi tegas.

"Ini harus jadi momentum bersih-bersih di internal, bukan malah membuat retorika pembenaran kekeliruan yang terjadi," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (31/5/2022).

Di sisi lain, kata Bambang, keputusan Polri tidak memecat Brotoseno membuktikan bahwa hal tersebut bertolak belakangan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengklaim berkomitmen untuk menciptakan budaya dan ekosistem yang anti korupsi.

Pernyataan tersebut sempat dilontarkan Listyo saat melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan/TWK sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN Polri pada Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Pesan Kapolri untuk Perjuangan Atlet Indonesia di SEA Games 2021: Menang, Menang, Menang

"Artinya fakta AKBP B tersebut adalah antitesis dari pernyataan Kapolri," katanya.

Bambang juga menilai, keputusan Polri tidak memecat Brotoseno seolah-oleh menunjukkan Polri kekurangan anggota yang berkualitas dan berintegritas. Apalagi, dalih atau pertimbangannya karena Brotoseno dianggap berprestasi.

"Seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," ungkapnya.

Alasan Berprestasi

Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan periode 2021-2014. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Baca Juga: Hadiri May Day Fiesta Partai Buruh, Kapolri Listyo Sigit: Semoga Makin Sejahtera

Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.

Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketut KPK ke Mabes Polri.

Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5).

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI