BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Rp1, 46 Triliun, CBA Desak Polisi Panggil Menkes Budi

Selasa, 31 Mei 2022 | 12:25 WIB
BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Rp1, 46 Triliun, CBA Desak Polisi Panggil Menkes Budi
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Kantor Presiden 18 April 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (18/4/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kepolisian segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan pengadaan alat rapid test antigen di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp1,46 Triliun.

Uchok mengatakan, temuan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar karena kasus tersebut terjadi berulang kali sejak pandemi Covid-19 pertama kali terjadi pada tahun 2020.

"Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum," kata Uchok saat dihubungi wartawan, Minggu (29/5/2022).

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 di Kemenkes sebesar Rp167 Miliar di tahun yang sama untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp3,19 Triliun.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Data Kesehatan di Indonesia Tidak Konsisten dan Tak Update, Apa Sebabnya?

Ilustrasi Tes Antigen - Ketahui Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap Berlaku Mulai Hari Ini (Pixabay)
Ilustrasi Tes Antigen - Ketahui Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap Berlaku Mulai Hari Ini (Pixabay)

"Bukan hanya Kemenkes, tapi juga vendor-vendor, dan BUMN yang terlibat dalam pengadaan ini. Makanya harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil saja Menteri Kesehatan, karena ini atas perintah dia, biar tanggung jawab dia," tegasnya.

Tak hanya itu, dalam pengadaan vaksin Covid-19 BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II, lembaga auditor negara mencatat bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

“Selain itu, sistem informasi yang tersedia belum dapat disandingkan dengan seluruh data dan informasi yang mendukung pelaksanaan vaksinasi,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti, putusan MA terkait Perpres nomor 99 tahun 2020, bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal kepada masyarakat muslim.

Namun sampai saat ini baik dalam SK Menkes dan SE Ditjen P2P, pemerintah masih belum menyediakan vaksin halal secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia.

Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Kemenkes, Legislator PKS: Pemerintah Harus Investigasi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI