Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat Benny K Harman.
Dugaan etik yang dimaksud yakni dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Benny terhadap pegawai resto di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Beny K Harman terkait kejadian di NTT," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Selain itu ia juga mengatakan, MKD telah menerima perjelasan awal dari Benny terkait peristiwa tesebut. Benny sendiri, kata dia, menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan.
"Namun demikian kami terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman tata beracara di MKD khususnya Pasal 2 yang mengharuskan kami terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan," tuturnya.

Ia mengatakan, pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut. Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan prises selajutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan.
"Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak," tandasnya.
Viral Aniaya Pegawai Restoran
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman angkat bicara usai ramai jadi perbincangan lantaran diduga ribut hingga berujung penganiayaan terhadap karyawan restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Baca Juga: Benny K Harman Diduga Aniaya Pelayan Restoran, Polisi Periksa Tiga Saksi
Diketahui di media sosial ramai perbincangan salah satunya karena beredar potongan video CCTV yang menampilkan orang yang diduuga Benny diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan Mai Cenggo Restoran, Labuan Bajo, NTT.