Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Daerah. Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya bagi Anies selama menjabat.
Anies sendiri diketahui akan lengser pada Oktober 2022. Artinya, selama menjabat, selama lima tahun, setiap tahunnya Anies selalu mendapatkan WTP.
Pernyataan WTP atas LHP laporan keuangan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Dede Sukarjo dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022). Opini ini diambil setelah BPK DKI melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah DKI di tahun 2021.
"Berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pecualian," ujar Dede di ruang rapat paripurna.
Baca Juga: Soal Formula E, Ahmad Sahroni Berterima Kasih ke Giring PSI, Publik: Satir Komandan!
Begitu mendengar Jakarta mendapatkan WTP, sontak para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI bersorak kegirangan. Mereka bahkan juga membentangkan spanduk bertuliskan Jakarta WTP ke-5 dan 5eterusnya.
Para anggota dewan dan pimpinan juga bertepuk tangan begitu mendengarnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria langsung mengenakan syal bertuliskan 5WTP.
Dede mengatakan, pemberian opini WTP ini diberikan berdasarkan pemeriksaan berdasarkan penerapan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
"Atas laporan keuangan tersebut BPK telah melakukan seluruh tahapan proses pemeriksaan," jelasnya.
Kendati demikian, masih ada sejumlah catatan untuk Anies dan jajarannya dalam pemeriksaan laporan keuangan ini. Dede meminta agar Pemprov segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
"Sehingga masalah tersebut tidak kembali terulang di masa mendatang."