Suara.com - Sejumlah Ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta mendesak pemerintah untuk segera mematuhi Putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.
Para Alim Ulama ini menilai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022 belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut.
"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," kata KH Muhammad Yunus Hamid, Selasa (31/5/2022).
Selain itu Para Alim Ulama juga menilai Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi," ucapnya.
Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi inisiator Aliansi Alim Ulama ini menyebutkan banyak sekali para Alim Ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.
"Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut, maka tampak ketidakpatuhan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," tegas Kiyai Jamal.
Oleh karena itu mereka meminta mendesak Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi.
"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," tegas Kiyai Jamal.
Baca Juga: YKMI Sebut SK Menkes Belum Proporsional Akomodasi Vaksin Halal
Mereka juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.