Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Wajib Tahu!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2022 | 07:21 WIB
Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Wajib Tahu!
Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Wajib Tahu! - Ilustrasi gerbang tol. (Pixabay/tomwieden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Lalu bagaimana jika kendaraan melanggar aturan ganjil genap? Sesuai sanksi dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, hukumannya berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Demikian penjelasan tentang daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Semoga informasi bermanfaat bagi warga DKI dan sekitarnya sehingga bisa menyiapkan segala sesuatunya sebelum mulai berkendara.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI