Shuhanda Citra adalah kontraktor sekaligus anak buah pihak swasta/kontraktor Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan Iskandar untuk mengurus berbagai hal berkaitan dengan keuangan-nya.
Dengan segala keterkaitan itu, seperti dimuat dalam dakwaan, saat masih aktif sebagai Bupati Langkat, orang-orang kepercayaan Terbit terdiri atas Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Mereka pun biasa disebut "Grup Kuala" dan mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Dalam dakwaan, Muara disebut mendapatkan beberapa paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR.
Di antaranya, paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung berupa rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar, dan pos jaga; serta pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta.
Lalu, ada pula paket pekerjaan penunjukan langsung berupa pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan fee komitmen menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar. Dengan demikian, total fee yang harus diserahkan oleh Muara adalah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Selanjutnya pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin melalui Iskandar. Saat itu, mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang. (Sumber: Antara)