Demokrat Pertanyakan Efektivitas Kampanye 90 Hari: Memangnya Cukup?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2022 | 05:45 WIB
Demokrat Pertanyakan Efektivitas Kampanye 90 Hari: Memangnya Cukup?
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan efektivitas waktu kampanye selama 90 hari sesuai kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah.

"Bukan perdebatan 120 atau 90 hari yang seharusnya dikedepankan. Melainkan, apakah waktunya cukup bagi rakyat untuk mengenal dan mendalami, tawaran-tawaran perubahan untuk perbaikan nasib rakyat dan negeri ini yang disampaikan oleh para calon pemimpin nasional ketika berkampanye," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dia meminta ruang untuk berkampanye, menyampaikan visi misi, gagasan-gagasan besar, program kerja dari tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya benar-benar dibuka lebar, bukannya malah semakin dibatasi.

"Pemilu 2024 milik rakyat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Presiden Setuju Kampanye Pemilu 90 Hari, KPU Yakin "Tidak Terlalu Problematik"

Menurut dia, pesta demokrasi merupakan ajang perwujudan kedaulatan rakyat, momentum bagi rakyat untuk menyalurkan harapan dan aspirasinya, dengan memilih pemimpin nasional yang baru.

Pertaruhan bagi demokrasi Indonesia, apakah akan melangkah maju, atau malah semakin merangkak mundur seperti beberapa tahun terakhir. Pemilu 2024 momentum yang sangat penting untuk bangsa dan negara.

Apalagi, kata dia, pasca pandemi, harapan rakyat, kondisi negeri ini bisa segera membaik. Bukan malah stagnan. Ada perubahan dan perbaikan yang diharapkan oleh rakyat, melalui momentum Pemilu 2024 nanti.

"Bukan ajang melontarkan fitnah, hoaks, yang mempertajam polarisasi, dan mengekalkan keterbelahan antaranak bangsa," katanya menegaskan.

Dia berharap penentuan setiap aspek teknis Pemilu 2024 oleh KPU lebih mempertimbangkan substansi dan mengedepankan tujuan pelaksanaan pemilu, tak semata unsur kepraktisan atau upaya pengurangan anggaran belaka.

Baca Juga: Santai Tanggapi Ilham Arief Sirajuddin Pindah ke Golkar, Demokrat: Itu Hak Seseorang

"Apalagi sekadar mengikuti maunya Pemerintah. Karena independensi, kemandirian KPU untuk pemilu berjalan dengan jujur dan adil, dilindungi oleh oleh undang-undang," katanya pula. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI