Kementerian Agama Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp 1,5 Triliun

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 23:59 WIB
Kementerian Agama Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp 1,5 Triliun
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam peringatan Nuzulul Quran di Jakarta, Selasa (19/4/2022). [Kementerian Agama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama mengajukan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp 1,5 triliun salah satunya untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.

"Kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (30/5/2022).

Menag mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jamaah sebesar 5.656,87 riyal (kurs rupiah 1 riyal=Rp3.846,67). Sementara anggaran yang telah disepakati pada 13 April hanya sebesar 1.531,02 riyal per jamaah.

Baca Juga: Suhu Panas Arab Saudi Bisa Mencapai 50 Derajat Celcius, Menteri Agama: Siapkan Fisik dan Mental Sebelum Berangkat Haji

Sehingga, terjadi kekurangan sebesar 4.125,02 riyal per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau setara dengan Rp 1.463.721.741.330,89.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar 2.388.412,83 riyal atau setara dengan Rp 9.187.435.980,78.

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing jamaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp 19.279.594.400,00.

"Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000,00," ujar Menag .

Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kata Menag, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Baca Juga: Penampakan Kamar Hotel Jemaah Haji di Madinah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Saya Puas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kemenag merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun.

Ace mengaku keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

"Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jamaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI