Suara.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sempat mengucapkan 'sumpah mati' ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).
Terdakwa Muara Perangin merupakan pemberi suap kepada Bupati Terbit dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat.
Perkataan sumpah mati tersebut berawal saat Jaksa KPK menanyakan kepada Bupati Terbit, terkait istilah 'daftar pengantin'. Sebab dalam dakwaan Muara Perangin, 'daftar pengantin' merupakan catatan sejumlah perusahaan yang memegang proyek di Kab Langkat.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Bupati Terbit mengklaim tidak pernah tahu daftar pengantin tersebut.
"Tidak," singkat Terbit di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Jaksa KPK kembali mencecar Bupati Terbit. Apakah mengetahui kakak kandungnya, Iskandar mengumpulkan uang uang fee proyek yang dikerjakan sejunlah kontraktor.
Jawaban sama masih diutarakan oleh Bupati Terbit.
"Tidak," kata Terbit
Selanjutnya, Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Bupati Terbit pernah mendengar adanya keluhan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Berkelit Ditanya Jaksa, Kakak Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dapat Peringatan Majelis Hakim
"Tidak," jawab Terbit