Polisi Tendang Pemuda sampai Ambruk Gegara Geber Motor, Sempat Jadi Pro-Kontra, Ternyata Begini Faktanya

Senin, 30 Mei 2022 | 20:18 WIB
Polisi Tendang Pemuda sampai Ambruk Gegara Geber Motor, Sempat Jadi Pro-Kontra, Ternyata Begini Faktanya
Polisi tendang pemuda sampai ambruk akibat geber-geber sepeda motor, begini faktanya. (Instagram/@majeliskopi08)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivitas menggeber sepeda motor kerap dilakukan oleh para kaum muda. Tak jarang mereka nekat memainkan gas sepeda motor hingga suaranya meraung-raung dan memekakkan telinga orang lain.

Tentu saja aktivitas ini meresahkan bagi sejumlah orang. Sayangnya tidak semua pemuda bisa memahami itu, seperti yang terlihat di sebuah video yang beredar viral berikut ini.

Terlihat sekelompok pemuda yang sedang asyik menggeber sepeda motornya sambil tertawa-tawa. Suara gas yang meraung, maupun asap yang mengepul keluar dari knalpot tak membuat mereka berhenti.

Hingga tiba-tiba seorang petugas polisi datang dan menendang salah satu pemuda di sana. Bukan hanya itu, polisi tersebut juga lanjut menendang sepeda motor yang dimainkan gasnya sampai ambruk.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang

Tak lama kemudian datang beberapa polisi lain yang langsung mencabut kunci sepeda motor itu. Aksi para polisi ini pun menuai pro dan kontra sejak beredar di media sosial

Publik menilai para polisi itu juga kelewat berlebihan hingga menendang pemuda beserta sepeda motor mereka karena aksi geber-geber gas tersebut.

"Petugas polisi menendang sepeda motor yang digeber-geber di tempat umum oleh sekelompok pemuda, banyak terjadi perdebatan pro dan kontra (yang sudah banyak diposting)," ungkap akun Instagram @majeliskopi08 yang ikut mengunggah kembali video tersebut, dikutip Suara.com, Senin (30/5/2022).

Polisi tendang pemuda sampai ambruk akibat geber-geber sepeda motor, begini faktanya. (Instagram/@majeliskopi08)
Polisi tendang pemuda sampai ambruk akibat geber-geber sepeda motor, begini faktanya. (Instagram/@majeliskopi08)

Namun akun yang sama juga mengunggah video yang memperlihatkan suasana sebelum para polisi tiba. Rupanya pemuda-pemuda itu terlihat berlebihan dalam memainkan gas sepeda motornya, walau terlihat ada beberapa orang yang terganggu dengan aksi mereka.

"Nah supaya lengkap konteksnya kita ikutkan video yang sebelah kiri, sebelum bapak-bapak polisi datang," ujar @majeliskopi08.

Baca Juga: Terkuak Penyebab Warna Air Sungai Citarum Berubah Merah Darah

Video yang mengungkap detail lebih jelas peristiwa tersebut pun dibanjiri banyak komentar warganet. Warganet kompak menyampaikan persetujuan atas sikap polisi yang menendang pemuda beserta sepeda motornya tersebut.

"Kalo untuk yang satu ini, jempol buat pak polisi," puji warganet.

"Keren Pak Pol!" sambung warganet lain.

"Ya bener aparat kok. Saya juga gak suka knelpot blong sama geber-geber gini. Bikin pekak telinga," kata warganet.

"Kalo yang satu ini aku setuju sama polisi. Soalnya meresahkan banget, belum lagi balapan nutupin jalan berasa punya bapak moyangnya," timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya bisa ditonton di sini.

Tingkat Kebisingan Knalpot Sepeda Motor Juga Sudah Diatur, Melanggar Bisa Denda Ratusan Ribu!

Polisi melakukan razia knalpot bising di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (29/5/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Polisi melakukan razia knalpot bising di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (29/5/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Melansir laman korlantas.polri.go.id, aturan soal knalpot sudah tertulis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 7 Tahun 2009. Tingkat kebisingan knalpot dibagi berdasarkan kubikasi sepeda motornya.

Motor dengan kubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB. Sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising sampai 83 dB.

Hal ini juga diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal 285 Ayat (1) menyatakan knalpot laik jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas peraturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI