Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni

Senin, 30 Mei 2022 | 18:46 WIB
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni
Chairman Organizing Comittee Jakarta E Prix Ahmad Sahroni saat ditemui di kawasan Formula E, Ancol. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks anggota komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mempertanyakan jabatan Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di tengah Sahroni yang juga sebagai anggota DPR dan merupakan Wakil Ketua Komisi III.

Pertanyaan itu terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Sahroni seirin jabatan yang ia emban dalam kepanitiaan Formula E. Adapun pertanyaan dituliskan Alamsyah melalui akun Twitter pribadinya @Alamsyahsaragih pada 29 Mei 2022 pukul 21.45.

Mulanya Alamsyah dalam cuitannya membalas sebuah tautan berita dengan judul "Ahmad Sahroni: Formula E Urusan Negara, Bukan Anies atau Pilpres. Dalam cuitan pertamanya, Alamsyah bertanya terkait status Sahroni di DPR apakah masih menjadi anggota atau tidak.

Ia turut menandai akun milik eks anggota komisioner Alvin Lie sekaligus akun resmi milik Ombudsman. Suara.com sendiri telah meminta izin Alamsyah untuk mengutip cuitannya.

Baca Juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh, PDIP: Karena Kejar Waktu Konstruksi Tak Sesuai Harapan

Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)
Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)

"Kalau benar urusan negara, orang ini apakah masih anggota DPR? Apakah boleh jadi ketua panitia? Ingin tanya mas @alvinlie21 yg pernah jadi anggota DPR dan @OmbudsmanRI137. Mungkin saya kurang memahami," tulis Alamsyah dikutip Senin (30/5/2022).

Selanjutnya Alamsyah kembali mengomentari cuitannya perihal Sahroni. Kali ini ia mengunggah tangkapan layar berupa pasal UU. Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur perihal larangan anggota DPR bekerja di sejumlah bidang.

"Apakah ada yang paham maksud larangan dalam UU No. 17 tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 ini? Saya bukan ahlinya. Semoga tak bermasalah secara hukum @aniesbaswedan," tulis Alamsyah.

Dihubungi lebih lanjut, apakah cuitan tersebut merupakan pernyataan dan temuannya, Alamsyah berujar cuitannya tersebut juga bersifat menanyakan perihal jabatan Sahroni.

"Bukan menemukan, saya hanya bertanya," kata Alamsyah dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga: Cara Penukaran E-Tiket Formula E Jakarta, Penonton Wajib Tahu!

Alamsyah menegaskan apa yang ia tuliskan di Twitter bukan merupakan tafsirannya terkait aturan yang ia unggah. Ia justru berharap ahli hukum dapat menjelaskannya lebih lanjut.

"Itu yang jadi pertanyaan saya. Mungkin ahli hukum yang harus menjelaskan," kata Alamsyah.

Sirkuit Formula E [Antara]
Sirkuit Formula E [Antara]

Sementara itu, berkaitan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Formula E yang mendapat sorotan, Ahmad Sahroni angkat bicara. Pertama-tama ia menyoroti adanya cuitan Alamsyah yang menurutnya tidak perlu lantaran diketahui Alamsyah sendiri tidak mengetahui dan bertanya.

Menurut Sahroni, Alamsyah tidak perlu sampai mengunggah hal yang tidak ia ketahui.

"Ya jangan dong. Kalau dia mau bertanya berdasarkan dia posting itu barang. Dia tafsirkan dong, gak boleh dia mem-posting itu kalau dia gak punya jawaban," kata Sahroni dihubungi, Senin (30/5/2022).

Adapun kata Sahroni, sebaiknya Alamsyah bertanya lebih dahulu ke pihak yang memang bisa menjawab ketimbang mem-posting tweet.

"Lah iya kalau dia hanya ber-statement atau bertanya gak usah di-publish dong, tanya yang bagi orang memang sudah ahlinya di situ," kata Sahroni.

Ahmad Sahroni [Instagram]
Ahmad Sahroni [Instagram]

Kendati begitu, Sahroni menjelaskan lebih jauh perihal jabatannya yang menurut dia tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Ia menegaskan bahwa jabatan yang ia emban merupakan di kepanitiaan sehingga bukan merupakan pekerjaan sebagaimana dimaksud di aturan.

"Dapat SK-nya pun dari aspek legal bukan menerima pekerjaan, sebagai panitia. Kecuali Ahmad Sahroni menerima pekerjaan senilai uang yang dari. Nah itu gak boleh. Langsung dipenjara kalau saya itu," kata Sahroni.

Ia melanjutkan, jabatan serupa dirinya selaku organizing committee juga pernah dijabat oleh anggota DPR, bahkan jajaran menteri untuk acara yang berbeda. Sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

"Kepanitiaan gak ada urusan pekerjaan, beda. Kadang orang berlebihan mau tanya-tanya urusan jabatan orang. Ampun deh," kata Sahroni.

Sementara itu, apakah jabatannya itu perihal pekerjaan yang bersumber dari APBD atau APBN sebagaimana yang dilarang dalam aturan, Sahroni menegaskan bahwa pelaksanaan Formula E berjalan karena ada sponsor, bukan APBD.

"Dalam kepanitiaan di mana saja boleh. Yang gak boleh itu pekerjaan, itu yang gak boleh. Ya kita juga sadar diri kalau memang menerima pekerjaan dari APBD atau APBN ya mana bisa. Itu aturannya itu mutlak," tandas Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI