Suara.com - Polda Metro Jaya menduga Fahri Fadilah Nur Rizki (21) bisa lolos seleksi tahap pertama calon siswa Bintara 2021 karena menghafal buku tes buta warna. Sebab, Fahri disebut awalnya sudah dua kali ikut seleksi dan dinyatakan gagal alias tidak memenuhi syarat karena menderita penyakit buta warna parsial.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Didiet Setioboedi mengungkap bahwa bukti buku tes buta warna tersebut memang diperjualbelikan di toko alat kesehatan.
"Yang bersangkutan bisa lolos kenapa? Kemungkinan terbesar yang bersangkutan belajar tentang buta warna, dia menghafal, buku ini memang dijual-bebas di tempat alkes," kata Didiet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Menurut Didiet, Fahri diduga pula menghafal isi daripada buku tes buta warna. Apalagi, dia mengklaim setiap tahunnya seleksi calon siswa Bintara menggunakan buku tes buta warna yang sama.
"Sehingga dia bisa belajar letak-letaknya dan melakukan pemeriksaan mendalam sekali baru ketahuan. Lemungkinan dia belajar dan menghafal di buku ini karena dari tahun ke tahun pakai buku ini," ungkapnya.
*Buta Warna Parsial*
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial usai akun Instagram @jurnalisjunior mengunggah pengakuan Fahri. Dalam video tersebut Fahri mengaku awalnya dinyatakan lulus seleksi calon siswa Bintara 2021 dengan peringkat 35 dari 1.200 peserta.
"Saya sudah dinas selama enam bulan dan saat mau berangkat pendidikan nama saya digantikan orang yang sudah gagal," ujarnya.
Fahri pun meminta agar dikembalikan haknya kembali untuk ikut pendidikan gelombang dua. Ia juga mengaku sudah berusaha sejak tahun 2018.
Baca Juga: Jadi Selingkuhan Polisi Sudah Beristri, Polwan Bripda RPH Didemosi Ke Bintara Yanma
"Tapi ketika gelombang dua, nama saya digantikan oleh orang yang sudah gagal," tutur Fahri sambil menahan tangis.
Belakangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Fahri digagalkan mengikuti pendidikan karena menderita penyakitnya buta warna parsial. Penyakit tersebut diklaim ditemukan saat tahap supervisi terhadap seluruh siswa berdasar surat keputusan dari Mabes Polri sebelum mengikuti pendidikan.
"Berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum pada peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap pada peserta yang sudah lulus. Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," tutur Zulpan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Zulpan, pihaknya pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan diklaim disaksikan langsung oleh Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Sekretariat SDM Polda Metro Jaya dan orang tua wali Fahri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2022.
"Hasil temuan supervisi tersebut yang dilakukan di RS Polri. Hasilnya yang dipimpin dokter Susan selaku spesialis mata hasilnya buta warna parsial. Ini yang membuat yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan. Karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri adalah harus tidak buta warna ini syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan," katanya.
Di sisi lain, Zulpan juga mengungkapkan bahwa Fahri sendiri memang tercatat telah tiga kali mengikuti seleksi calon siswa Bintara. Rinciannya pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
"Tahun 2019 yang bersangkutan dalam seleksi calon Bintara dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada tahap pemeriksaan kesehatan dengan diagnosa buta warna parsial," ungkapnya.
"Kemudian pada tahun 2020 yang bersangkutan juga mengikuti tes dan gagal dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan diagnosa buta warna parsial," imbuh Zulpan.