Suara.com - Panitia pelaksana Formula E Jakarta mengumumkan daftar barang yang dilarang dibawa selama menonton ajang balap mobil listrik tersebut di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni mendatang. Mulai dari makanan dan minuman hingga drone tak diperkenankan masuk arena sirkuit selama balapan berlangsung.
Daftar barang yang dilarang itu diumumkan oleh akun Instagram resmi Formula E Jakarta, Jakartaeprixofficial, yang diunggah Senin (30/5/2022). Masyarakat yang ingin menonton diminta memperhatikannya agar nantinya tak menjadi masalah saat di lokasi.
"Sebelum kita menyaksikan momen bersejarah Jakarta E-Prix pertama di Indonesia, yuk kita simak apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan atau dibawa ke dalam area Jakarta Internasional E-Prix Circuit, Ancol," demikian bunyi pengumuman itu.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro Nadia Diposanjoyo mengatakan alasan makanan dan minuman dari luar tak boleh dibawa saat menonton adalah karena sudah ada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang disediakan di lokasi. Mereka menjual berbagai makanan dan minuman setelah melalui proses kurasi.
Baca Juga: Jadwal Formula E Jakarta 2022, Balap Mobil Listrik Siap Digelar Akhir Pekan Ini
"Di situ ada UMKM isinya. Ada area makan sendiri," ucap Nadia ketika dikonfirmasi awak media.
Jika nantinya ada pengunjung membawa makanan dan minuman, panitia akan melakukan penyitaan.
Sementara itu, untuk berbagai barang lainnya seperti drone, laser, benda tajam, dan lainnya merupakan standar keamanan yang dibuat oleh Formula E Operations (FEO).
"Kalau yang lain itu ketentuan keamanan dan ketentuan dari penyelenggaran internasional," tuturnya.
Berikut ini daftar barang yang dibawa saat menonton Formula E:
Baca Juga: Panitia Pastikan Tidak Ada Iklan Bir Ditampilkan di Ajang Balap Formula E Jakarta
- Senjata tajam
- Tenda
- Senjata api atau replika
- Kembang api, suar, petasan dan bahan peledak
- Bahan kimia, perangkat pembakar
- Aerosol
- Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar
- Drone, perangkat udara tak berawak
- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda
- Kostum penutup wajah
- Jarum
- Makanan dan minuman
- Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500ml
- Minuman beralkohol
- Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wabah yang lebih besar dari 100ml
- Botol kaca atau benda tumpul
- Laser pointer, peralatan transmisi elektronik
- Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik
- Hewan
- Gunting, benda tajam