Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi peringatan keras kepada saksi Iskandar Perangin Angin, kakak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).
Peringatan keras majelis hakim diawali mengenai saksi Iskandar dianggap berbelit-belit ketika ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap proyek di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Muara Perangin Angin pihak swasta.
Berawal dari Jaksa KPK menanyakan maksud saksi Iskandar melakukan koordinasi dengan Bupati Terbit Rencana terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Langkat.
Diketahui, jabatan Iskandar hanya seorang Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Namun, Iskandar mengklaim mengetahui sempat terjadi gejolak mengenai pengadaan di Pemkab Langkat dari kepala dinas.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek, KPK Hadirkan Bupati Langkat Sebagai Saksi Di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
"Saudara mengatakan membantu Terbit untuk koordinasi pengadaan barang dan Jasa dinas PUPR agar tidak ada ribu-ribut, dari mana tahu ada ribut-ribut?" tanya Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta.
"Kepala dinasnya," jawab Iskandar.
Mengetahui informasi dari kepala dinas, Jaksa kembali bertanya apakah kepala dinas selalu melaporkan kepada saksi Iskandar.
Jawaban Iskandar pun tidak selalu melaporkan "Nggak bukan," jawabnya.
Iskandar mengklaim inisiatif melakukan komunikasi dengan kepala dinas Kab Langkat hanya agar tidak terjadi gejolak ketika Pemkab melakukan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Jenderal Dudung Sentil Lima Anggotanya Yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir!
"Kalau ada keributan kepala daerahnya kan juga nggak bagus pak. Itu inisiatif saya sendiri pak," kata Iskandar.
Jaksa pun kembali mencecar Iskandar. Apakah Iskandar melaporkan kepada Bupati Terbit setelah berinisiatif bertemu dengan kepala dinas.
"Laporkan ke Pak Terbit? Apa yang dikatakan Pak Terbit ?" tanya jaksa.
"Jangan ribut-ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu," kata Iskandar mendengar jawaban Terbit.
Kemudian setelah mendengar jawaban Terbit. Apakah usulan saksi Iskandar dilaksanakan oleh dinas di Pemkab Langkat.
Ketika ditanya hal tersebut, saksi Iskandar selalu berkelit oleh Jaksa KPK.
"Kurang tahu saya pak," jawab Iskandar.
Mendengar jawaban Iskandar, Majelis Hakim pun mengambil alih. Hakim oun memperingatkan Iskandar agar menyampaikan keterangan secara jujur.
"Tolong saudara di sini punya tugas mulia, jadi saksi itu tugas mulia kalau mau mengatakan yang saudara lihat, laksanakan, dengar," kata ketua majelis hakim.
Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa saksi sudah di sumpah. Maka itu untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Tidak hanya di sini nanti di akhirat ditanya. Di sini bisa mulut kita ngomong, di sana dibungkam. Maka ngomong aja apa adanya," ucap majelis hakim.
"Baik yang mulia," jawab Iskandar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.