Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta atau PPDB DKI Jakarta 2022 saat ini telah memasuki tahapan pengajuan akun bagi peserta jenjang SMA atau SMK mulai hari ini, Senin (30/5/2022). Simak cara pengajuan akun PPDB SMA dan SMK Jakarta di ppdb.jakarta.go.id 2022 berikut.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam Sutay Edaran (SE) Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, tahap pengajuan akun merupakan bagian dari mekanisme pendaftaran PPDB yang pertama. Selanjutnya, mekanisme pendaftaran akan diikuti dengan aktivasi PIN/Token yang didapatkan peserta.
Setelah aktivasi PIN/Token, selanjutnya peserta akan memasuki tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan bagi peserta SMA dan pemilihan kopetensi keahlian bagi peserta SMK. Setelahnya, pendaftar dapat memantau hasil seleksi pada laman resmi PPDB DKI 2022.
Sebagai informasi, bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili atau dan asal sekolah dari DKI Jakarta, sudah dapat langsung melakukan aktivasi PIN/Token. Sedangkan, peserta yang tinggal dan berasal dari luar Jakarta harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Syarat daftar PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
• Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
• Lulus SMP/sederajat
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 1 Juni 2021
• CPDB Disabilitas, memilih kompetensi keahlian dengan menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih (untuk siswa jenjang SMK).
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
Alur Pengajuan Akun PPDB DKI 2022 Jenjang SMA dan SMK