Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama tim panitia seleksi ASN nasional (Panselnas) dan BKN bakal memperketat proses seleksi sampai CPNS dan PPPK yang diterima. Apabila ada yang mengundurkan diri, maka akan ada sanksi berat bagi mereka yang melakukannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo usai mendengar banyaknya CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021.
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Tjahjo mengatakan, kalau pengunduran diri CPNS dan PPPK itu merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Untuk pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.
"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," jelasnya.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait khususnya BKN agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Baca Juga: CPNS Mundur karena Gaji Kecil, Menpan RB Ungkap Pendapatan PNS Plus Ini Itu, Jumlahnya Lumayan
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.