Suara.com - Baru-baru ini rekaman CCTV yang diambil dari bagian depan sebuah warung sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya terlihat jelas aksi tetangga yang melempar sampah-sampah ke bagian depan warung tersebut.
"Bantu viralkan.. seenaknya buang sampah.. sudah ditegur," ungkap pemilik video, seperti dikutip Suara.com dari akun Instagram @ndorobei.official yang ikut memviralkan konten tersebut pada Senin (30/5/2022).
Bahkan kedatangan pembeli tak menyurutkan aksi tetangga tersebut untuk membuang sejumlah sampah ke depan warung di sebelah rumahnya tersebut. Padahal, menurut si pemilik warung, tetangganya merupakan seseorang yang berprofesi sebagai dosen.
Mau pagi ataupun malam, ketika suasana ramai maupun sepi, suami istri yang menjadi tetangganya itu tak ragu untuk membuang sampah ke teras warung. Melihat keterangan waktu di rekaman CCTV tersebut, tampak bahwa aksi buang sampah sembarangan itu dilakukan tanpa settingan.
Baca Juga: Kasih Kejutan ke Ibu, Wujud Lilin di Kue Ultah Ini Malah Bikin Warganet Gelisah
"Inikah yang dibilang settingan? Suami istri sama aja," keluh si pemilik warung. "Gpp sich kalau gak percaya.. mudah-mudahan dijauhkan dari tetangga yang kayak gitu."
Namun rekaman ini ternyata malah menuai perdebatan panas di kalangan warganet. Tidak langsung membela, warganet rupanya malah mencurigai permasalahan buang sampah ini bermula dari si pemilik warung itu sendiri.
Banyak yang menduga sampah-sampah itu sebenarnya berasal dari para pembeli warung yang lebih dahulu berperilaku tidak disiplin. Sampah itu lalu dibuang ke halaman tetangga yang akhirnya jengkel dan membuangnya kembali ke warung tersebut.
"Merasa ga buang sampah sembarangan, dan sepertinya sampahnya dari toko, makanya dikembalikan," komentar warganet.
"Awal sih emosi tapi lama kelamaan mikir itu sampah belanjaan dari toko tersebut jadi dikembaliin lagi," kata warganet.
Baca Juga: 'Menerima Cacian dan Saran', Netizen Ini Ungkap Jadi Selingkuhan hingga Punya Niatan Nikah
"Coba biar fair CCTV nya jangan pas mereka buang sampah ke tokonya tapi darimana asal sampah-sampah itu berada," timpal yang lainnya.
Meski begitu, belum dapat dipastikan siapa yang sebenarnya bersalah dalam perkara membuang sampah di depan warung ini. Namun yang patut diingat, sampah sudah seharusnya dibuang di tempat yang telah disediakan.
Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Seperti telah disebutkan, membuang sampah sudah seharusnya dilakukan di tempat yang telah disediakan. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 8.
"(Yakni) setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah yang dihasilkan secara berwawasan lingkungan," begitulah isi dari UU 18/2008 Pasal 8.
Nanti UU terkait akan dijabarkan lebih lanjut sesuai peraturan daerah masing-masing, termasuk untuk sanksi yang kebanyakan berupa denda. Seperti misal Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2019 yang mengatur denda sebesar Rp 5 juta untuk warga yang kedapatan membuang sampah ke sembarang tempat, termasuk ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.