Suara.com - Polri menyatakan bakal mengecek status keanggotaan polisi Raden Brotoseno. Pengecekan ini dilakukan merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap dugaan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tersebut masih aktif sebagai anggota Polres.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan pihaknya akan mengecek status keanggotaan Brotoseno kepada Divisi Propam Polri.
"Nanti saya cek dulu di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," kata Widada di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).
Pada tahun 2016, Brotoseno tersangkut kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2021-2014.
Ketika itu, dia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan sempat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Dalam perkara ini, Brotoseno diduga menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah.
Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.
Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikembalikan ke Mabes Polri.
Baca Juga: KPK Berharap Masyarakat Termasuk ICW Ikut Bantu Cari Harun Masiku yang Jadi Buronan