Irak Sahkan UU yang Melarang Normalisasi Hubungan dengan Israel

Senin, 30 Mei 2022 | 13:35 WIB
Irak Sahkan UU yang Melarang Normalisasi Hubungan dengan Israel
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang melarang normalisasi hubungan dengan Israel, di saat beberapa negara Arab menjalin hubungan formal. Bagi yang melanggar akan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Parlemen Irak pada Kamis (26/05), mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan apapun, termasuk hubungan bisnis, dengan Israel.

Undang-undang tersebut mengatakan bahwa siapapun yang melanggar hukum akan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Undang-undang itu mendapat persetujuan 275 dari total 329 anggota parlemen.

Sebuah pernyataan dari parlemen mengatakan undang-undang itu adalah "cerminan sejati dari kehendak rakyat." Tidak jelas bagaimana undang-undang itu akan diterapkan, lantaran Irak tidak pernah mengakui negara Israel sejak berdiri pada tahun 1948.

Baca Juga: AS Menangkap Pria Irak Atas Rencana Pembunuhan George Bush

Warga dan perusahaan Irak juga tidak dapat mengunjungi Israel, serta menjalin bisnis bersama. Namun, undang-undang baru menindaklanjuti lebih jauh, dengan mengkriminalisasi setiap upaya untuk menormalkan hubungan dengan Israel.

Undang-undang itu diusulkan oleh ulama Syiah Moqtada al-Sadr yang partainya memenangkan lebih banyak kursi di parlemen dalam pemilihan Oktober lalu.

Dia menentang hubungan dekat dengan Amerika Serikat dan Israel. "Menyetujui undang-undang itu bukan hanya kemenangan bagi rakyat Irak, tetapi juga bagi para pahlawan di Palestina dan Hizbullah di Lebanon," kata anggota parlemen Syiah Irak Hassan Salim.

Anggota parlemen dari partai Sadr mengatakan mereka mengusulkan undang-undang untuk mengekang klaim partai-partai oposisi yang didukung Iran bahwa Sadr membuat koalisi dengan Sunni dan Kurdi yang mungkin memiliki hubungan rahasia dengan Israel.

Tanggapan AS atas undang-undang baru Irak Amerika Serikat mengatakan sangat terganggu oleh undang-undang Irak.

Baca Juga: Sebut Invasi Irak Brutal, Presiden AS George W. Bush Buru-buru Meralat: Maksud Saya Ukraina

"Selain membahayakan kebebasan berekspresi dan mempromosikan lingkungan antisemitisme, undang-undang ini sangat kontras dengan kemajuan yang telah dibuat tetangga Irak dengan membangun jembatan dan menormalkan hubungan dengan Israel, menciptakan peluang baru bagi orang-orang di seluruh kawasan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price dalam sebuah pernyataan.

Beberapa negara Teluk, termasuk Uni Emirat Arab dan Bahrain, menjalin hubungan dengan Israel berlatar belakang keprihatinan bersama tentang ancaman yang mungkin ditimbulkan Iran terhadap wilayah tersebut.

Arab Saudi, sekutu dekat AS, telah menjadikan kondisi normalisasi apa pun dengan Israel, dan pencarian warga Palestina untuk menjadi negara bagian di wilayah yang direbut oleh Israel dalam perang Timur Tengah 1967 harus ditangani. yas/ha (Reuters, AP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI