Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan untuk periode 2020-2021. Menanggapi temuan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah menindaklanjuti temuan dengan dilakukan investigasi.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini menilai investigasi perlu dilakukan atas kejanggalan pengadaan alat antigen lantaran pengadaan itu melanggar sejumah ketentuan.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty, Senin (30/5/2022).
Netty berujar bahwa pemerintah harus cermat dalam kalkulasi pengadaan apapun, termasuk alat tes antigen. Kalkulasi yang cermat itu menjadi penting sebagai antisipasi adanya pemborosan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: BPK Temukan 78 Juta Dosis Vaksin Beredar Tanpa Izin, Muhadjir Effendy: Mustahil
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," kata Netty.
Merujuk laporan BPK, Netty menegaskan pengadaan alat tes antigen Covid-19 oleh Kemenkes itu memang dilakukan secara kurang akurat.
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," kata Netty.
Bukan cuma itu, menurut Netty adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya tersendiri.
Karena itu ia meminta pemrintah benar-benar melakukan investigas temuan BPK atas kejanggalan tersebut.
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tandas Netty
Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan dengan total sebesar Rp 31,34 triliun dalam pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut pada semester II tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).
"BPK mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021," kata Isma.
Isma menjelaskan persoalan yang diungkapkan terdiri dari 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun.
Selanjutnya, 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Dalam permasalahan 3E, 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.
IHPS II Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
IHPS II Tahun 2021 ini juga menyajikan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.