Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 12:15 WIB
Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya - Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan? Pemerintah DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan.

Terkait ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan pun telah dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Nantinya, pemberlakukan ganjil genap Jakarta berlaku di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan ini akan dimulai pada Senin, 6 Juni 2022.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5/2022), "Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan."

Baca Juga: Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan

Sosialisasi kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru ini akan terus disampaiakn kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga tanggal 5 Juni 2022. Dishub DKI Jakarta mengatakan aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Berikut ini beberapa aturan ganjil genap Jakarta yang perlu anda perhatikan.

  1. Jam operasional ganjil genap Jakarta akan dimulai pada:
    - pagi: pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
    - sore: pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
  2. Ganjil genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
  3. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
  4. Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan untuk 13 ruas jalan. Namun pasca lebaran, volume lalu lintas meningkat, terlebih pemerintah telah memberikan kelonggaran di berbagai hal terkait pandemi covid-18.

Ada pun 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta terbaru adalah:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Sekarang anda sudah tahu ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan. Harap perhatikan baik-baik kebijakan terbaru ini.

Baca Juga: Kena Pungli Polantas Nakal Saat Ganjil Genap di Jakarta? Hubungi Nomor Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI