Suara.com - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin akan dihadirkan oleh jaksa dari KPK untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Muara Perangin Angin merupakan pihak swasta yang didakwa memberikan suap kepada Bupati Terbit Rencana untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
Bupati Terbit Rencana kekinian sudah menjadi tersangka di KPK dan juga akan menunggu jadwal sidang majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan Plt juru Bicara KPK Ali Fikri. Kesaksian Bupati Terbit Rencana diperlukan dalam persidangan Muara Perangin Angin.
"Benar, hari ini tim Jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi yaitu atasnama saksi Terbit Rencana Perangin Angin," kata Ali dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Selain Terbit Rencana, ada dua saksi lain yang dihadirkan oleh tim Jaksa KPK. Mereka yakni, Ikandar Perangin Angin
dan Shuhanda Citra.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Sanksi 5 Personel Polisi
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.