Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022) hari ini.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK atas dua terdakwa dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017.
"Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, tim Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Ali menyebut tim jaksa selama menggelar sidang dengan menghadirkan saksi-saksi telah menganalisa semua fakta persidangan dannakan diuraikan dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud," kata Ali.
Dalam dakwaan jaksa, Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak, keduanya diduga menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Dimana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata tim jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.