Suara.com - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, bahwa partainya tidak mempersoalkan adanya anggota TNI atau Polri yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.
Djarot mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara sipil dan militer, keduanya boleh menjabat jabatan politik selama tidak menyalahi undang-undang.
"Harus dilihat itu melanggar konstitusi atau tidak. Kalau sesuai konstitusi silahkan saja, karena bagi kami tidak ada dikotomi antara sipil dan militer, asalkan mereka bukan pejabat di kesatuan yang organik," kata Djarot saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (29/5/2022).
Dia mencontohkan, penunjukkan anggota TNI-Polri juga pernah dilakukan pada 2018, kala itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mewakili Presiden Republik Indonesia, melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Partai Pro Jokowi Ramai-ramai Bikin Koalisi, Begini Respons PDIP
"Di periode lalu itu banyak juga, misalnya Pj Gubernur Jawa Barat itu dari Lemhanas. Jadi menurut saya sepanjang itu sesuai konstitusi silahkan, tidak masalah, pro dan kontra biasa," ucapnya.
"Berikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan, karena tidak ada dikotomi antara sipil dan militer, tapi yang ada kerja sama yang erat sinergi antara sipil dan militer," sambung Djarot.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja melantik anggota TNI aktif, Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Wali Kota Seram Barat, Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Brigjen Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif