Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 29 Mei 2022 | 19:01 WIB
Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun
Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun - Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di jagat media sosial mengenai para CPNS 2021 yang mengundurkan diri. BKN menyampaikan, setidaknya ada 105 CPNS 2021 yang memilih mengundurkan setelah lolos seleksi. Lantas, apa sanksi CPNS mengundurkan diri?

Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyampaikan bahwa alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena  masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil. Dengan adanya ini, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan.

Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Apa sanksi CPNS mengundurkan diri? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 th. 

Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS

1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta. 

2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. 

3. Denda 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. 

4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:

- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS? Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Kaget Lihat Nominal Gaji!

- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat  CPNS namun mengundurkan diri

- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat  CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri

Pihak BKN menambahkan bahwa mereka sudah memberikan sosialisasi serta menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang, pihak BKN akan mempersiapkan sanksi lebih tegas lagi.

Adapun salah satu wacana sanksi CPNS mengundurkan diri yaitu tidak dibolehkan ikut seleksi CPNS 5 tahun. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian negara adanya para CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.

Sekarang kalian sudah tahu apa sanksi CPNS mengundurkan diri dan denda yang bisa diberikan.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI