PKL Bersyukur Bisa Jualan di CFD Sudirman-Thamrin, Tapi Usul: Harusnya di Jalan Utama Boleh

Minggu, 29 Mei 2022 | 16:47 WIB
PKL Bersyukur Bisa Jualan di CFD Sudirman-Thamrin, Tapi Usul: Harusnya di Jalan Utama Boleh
PKL di CFD Jakarta (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedagang kaki lima atau PKL bersyukur bisa jualan di CFD Sudirman-Thamrin Jakarta. Namun mereka usul untuk bisa jualan di jalan utama.

Salah satunya rasa syukur tercurah dari pedagang gado-gado, Supriyadi (29).

Dia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperbolehkan PKL berjualan di luar area car free day.

"Bersyukurlah, saya berterima kasih ke pemerintah DKI bisa berjualan di sini," kata Supriyadi saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.

Baca Juga: Bikin Heboh Peserta Milad, Anies Berpantun: Kembali Bersama PKS Esok Penuh Dengan Harapan

Lebih lanjut, Supriyadi mengaku jualannya lebih laku saat berdagang di luar area CFD karena banyak orang yang butuh mengisi perut usai berolah raga.

Di sisi lain, pedagang jus, Sukawi (60) mengaku lebih enak berjualan di dalam area karena dirinya bisa mendapatkan penghasilan hingga miliaran.

"Harusnya jalan utama itu dibolehin karena transaksinya bisa sampai miliaran. Sayang, padahal hanya dari jam 06.00-10.00 WIB seminggu sekali," kata Sukawi.

Harapan Sukawi kepada pemerintah, para PKL bisa mendapat sebuah area di dalam CFD agar bisa berdagang dan pembeli lebih mudah menemukan makanan sehingga bisa saling membutuhkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau "Car Free Day" (CFD).

Baca Juga: Jakpro Pamerkan Replika Mobil Balap Formula E saat CFD di Bundaran HI

Namun, perizinan tersebut hanya memperbolehkan PKL berjualan di luar area.

Melalui Dinas PPKUKM, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI akan mendata PKL yang ingin berjualan di kawasan CFD dengan melakukan registrasi ke Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI