Biasanya, penerbitan Yellow Notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota interpol. Pihak kepolisian akan memberikan sejumlah data-data terkait untuk memenuhi sejumlah syarat.
Dalam upaya membantu pencarian orang hilang, biasanya Yellow Notice bekerja sebagai berikut.
- Kasus orang hilang akan menjadi titik perhatian secara internasional.
- Informasi mengenai orang hilang akan disebar kepada seluruh aparat imigrasi, sehingga akan memperkecil peluang korban dibawa lari ke luar negeri.
- Setiap negara yang akan menerima Yellow Notice, bisa meminta atau bahkan membagikan informasi penting terkait perkara seseorang yang berada di dalam daftar Yellow Notice.
Lemkapi mengakui bahwa pihaknya sangat menyambut baik upaya Polri untuk mengirimkan Yellow Notice, sebagai bentuk pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz yang sampai saat ini belum ditemukan.
Penerbitan Yellow Notice ini dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota interpol.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa