Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pencarian Anak Ridwan Kamil

Minggu, 29 Mei 2022 | 16:19 WIB
Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pencarian Anak Ridwan Kamil
Apa itu Yellow Notice // Putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikarbarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss. (Instagram/@emmerilkahn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau yang lebih akrab disebut Eril hingga saat ini masih belum ditemukan.

Sebelumnya, putra sulung Ridwan Kamil tersebut dinyatakan hilang karena terbawa arus ketika berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pun dikerahkan untuk membantu pencarian Eril.

Eril dikabarkan hilang pada 26 Mei 2022 waktu setempat. Pada saat itu, Eril bersama keluarga tengah berada di Swiss untuk mencari sekolah S2.

Kabarnya, NCB Divisi Hubinter Polri telah mengambil beberapa langkah, termasuk adanya permintaan untuk menerbitkan Yellow Notice sebagai langkah pencarian orang hilang.

Baca Juga: Pencarian Emmeril Khan Mumtadz Belum Membuahkan Hasil, Hari Ini Petugas Fokus di Pintu Air

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan bahwa adanya permintaan Yellow Notice Polri kepada Interpol karena hilangnya anak Gubernur Jawa Barat di Sungai Aare, Swiss merupakan salah satu bentuk kehadiran negara. Lantas, apa itu Yellow Notice?

Pengertian Yellow Notice

Yellow Notice sendiri merupakan permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia. 

Melansir dari laman resmi Interpol, penerbitan Yellow Notice biasanya dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.

Selain itu, pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.

Baca Juga: 8 Kabar Terkini Pencarian Anak Ridwan Kamil, Kerahkan Tim Penyelam dan Drone Thermal

Dikeluarkannya Yellow Notice dipercaya bisa memperbesar peluang ditemukannya orang hilang, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.

Biasanya, penerbitan Yellow Notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota interpol. Pihak kepolisian  akan memberikan sejumlah data-data terkait untuk memenuhi sejumlah syarat.

Dalam upaya membantu pencarian orang hilang, biasanya Yellow Notice bekerja sebagai berikut.

  • Kasus orang hilang akan menjadi titik perhatian secara internasional.
  • Informasi mengenai orang hilang akan disebar kepada seluruh aparat imigrasi, sehingga akan memperkecil peluang korban dibawa lari ke luar negeri.
  • Setiap negara yang akan menerima Yellow Notice, bisa meminta atau bahkan membagikan informasi penting terkait perkara seseorang yang berada di dalam daftar Yellow Notice.

Lemkapi mengakui bahwa pihaknya sangat menyambut baik upaya Polri untuk mengirimkan Yellow Notice, sebagai bentuk pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz yang sampai saat ini belum ditemukan.

Penerbitan Yellow Notice ini dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota interpol.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI