Suara.com - Bos robot trading DNA Pro Daniel Abe minta maaf atas kasus yang kini menjeratnya, yakni tersangka dugaan penipuan investasi. Hal ini disampaikan Daniel Abe saat konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Daniel Abe mengatakan aplikasi DNA Pro berkembang dengan cepat hingga punya ribuan member. Namun dalam perjalanannya, situasi membawa aplikasi tersebut dalam skema ponzi. Simak fakta bos DNA Pro pakai skema ponzi di robot trading berikut ini.
Alasan Pakai Skema Ponzi Dalam DNA Pro
PT DNA Pro Akademi pertama kali dibekukan oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada 28 Januari 2022 lalu karena dianggap menjalankan robot trading menggunakan sistem MLM. Daniel Abe mengatakan awalnya pendirian DNA Pro tidak ada niatan untuk menggunakan skema ponzi dengan memanfaatkan uang deposit atau investasi para member.
Pada awal pembuatannya, DNA Pro merupakan aplikasi yang baik namun karena ketidaksiapan sistem malah berubah jadi ponzi. Walau begitu, Daniel masih berharap industri trading bisa lebih baik pada masa mendatang di Indonesia.
Baca Juga: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar, Total Ada 3.621 Orang Tertipu
Daniel Abe turut berterima kasih kepada pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu. Ia berharap industri robot trading ke depannya supaya lebih maju lagi.
Daniel Abe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan DNA Pro pada 24 April 2022. Ia sempat melarikan ke luar negeri bersama dua rekannya. Namun Abe kemudian ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari luar negeri.
Kerugian Korban DNA Pro Akibat Skema Ponzi
Sebagai informasi, skema ponzi adalah penipuan berkedok investasi yakni investor lama akan dibayar melalui dana yang dihimpun dari investor baru yang diajak. Cara itu menjanjikan investasi dengan pengembalian yang tinggi atau bahkan tanpa risiko. Ketika penyelenggara investasi sulit merekrut investor baru, maka skema ini akan rubuh.
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian telah menangkap 11 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Namun tiga di antaranya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban
Dalam kasus DNA Pro ini, total uang dan nilai aset yang telah disita kepolisian mencapai Rp 307.525.057.172. Sedangkan sejauh ini sudah ada 3.621 korban yang melapor ke Polri.
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp 551 miliar," jelas Whisnu.
Kontributor : Trias Rohmadoni