Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena dianggap belum menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung tentang penggunaan vaksin Covid-19 yang halal di Indonesia.
Kuasa hukum YKMI Amir Hasan menyebut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang disebut-sebut sudah mengikuti putusan MA, belum sepenuhnya benar.
"Atas terbitnya Keputusan Menkes tersebut, YKMI langsung melayangkan keberatan administrasi yang dikirimkan Jumat, 27 Mei 2022. Keputusan menkes itu, bukti tidak mematuhi putusan MA," kata Amir, Minggu (29/5/2022).
Dia juga menyebut Kepmenkes menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk covid-19 masih menggunakan vaksin yang non-halal.
Baca Juga: YKMI Sebut SK Menkes Belum Proporsional Akomodasi Vaksin Halal
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa chaos negara ini," kata dia.
Menurutnya, Keputusan Menkes juga sama sekali tidak mencantumkan mana vaksin yang halal dan vaksin yang haram alias tidak ada transparansi bagi masyarakat.
“Ada apa dengan Menkes? Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam," kata dia.
Dalam Keputusan Menkes tersebut menetapkan jenis vaksin PT. Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Menkes dengan peraturan itu jelas telah terang benderang menentang aturan hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” ungkap Amir.
Baca Juga: World Health Summit 2022: Menkes Budi Gunadi Bahas Promotif dan Preventif di Sektor Kesehatan
Oleh sebab itu, YKMI menuntut Budi segera mencabut dan merevisi Keputusan Menkes tersebut sesuai putusan MA.
"Jika tidak, maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” kata Amir.